Sumpah Mubahalah Adalah ... (dalam Islam)

Belakangan publik baru ngeh tentang sumpah mubahalah setelah Anas Urbaningrum menantang untuk dilakukan sumpah tersebut. Sebenarnya apa sih sumpah mubahalah itu?


Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nandlatul Ulama (PBNU), KH Arwani Zainudin, menjelaskan sumpah mubahalah dalam fiqh Islam diperbolehkan. "Itu sah dalam Islam, boleh menurut fiqh," jelasnya Kamis (25/9/2014).

Namun dia menegaskan sumpah mubahalah berbeda dengan sumpah pocong yang biasa dilakukan masyarakat. Sumpah mubahalah dilakukan oleh dua pihak, yang melakukan kebohongan akan terkena azab Allah. Sementara, sumpah pocong dilakukan hanya oleh satu pihak yang tertuduh.

Persamaan kedua sumpah ini adalah jika terbukti berbohong maka akan mendapat azab.

Dia mencontohkan salah satu penggunaan sumpah mubahalah dalam kehidupan sehari-hari, seperti suami yang tidak mengakui janin dalam rahim istrinya, sementara sang istri yakin janin itu hasil hubungan dengan sang suami. Keduanya bisa melakukan sumpah mubahalah, jika ada yang berbohong maka akan mendapat azab Allah.

"Azab Allah seperti apa, itu merupakan hak Allah," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam pelaksanaan sumpah mubahalah terkadang ada saksi, namun saksi bukan hal yang mutlak dihadirkan. Kebanyakan, disaksikan oleh banyak orang seperti hal nya sumpah pocong

0 Response to "Sumpah Mubahalah Adalah ... (dalam Islam)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel