Prosedur Pencatatan Nikah

PERSIAPAN
  1. Ta'aruf (perkenalan) : Calon suami dan calon istri seharusnya benar-benar telah mengenal masing-masing pihak antara lain yang perlu untuk di ketahui antara lain : Nasabnya, Agamanya, kepribadian/akhlaknya, dan yang paling utama adalah agamanya.
  2. Mental : Nikah adalah ikatan lahir batin yang sangat kuat (mitsaqon gholidzo) bertujuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir batin untuk selama-lamanya (sakinah mawaddah wa rohmah) oleh karena itu harus betul-betul dipesiapkan mental kudua mempelai agar betul-betul memahami makna dan tujuan dari suatu pernikahan dengan cara membaca buku-buku panduan pernikahan sakinah, konsultasi pra nikah kepada tokoh agama/BP4/KUA, memohon petunjuk kepada Alloh SWT dengan senantiasa mengerjakan solat, membaca al-Qur'an, dzikir dan bertaubat.
  3. Keuangan :dalam hal keuangan yang paling penting untuk dipersiapkan adalah keuangan setelah menikah. Pada saat persiapan dan pelaksanaan nikah tidak perlu mempersiapkan biaya yang banyak. Adakan resepsi secara sederhana yang pada pelaksanaannya tidak melanggar ketentuan syariat, tidak perlu rias pengantin yang mewah, bila perlu merias sendiri dengan tetap berbusana muslim/muslimah. Siapkan biaya pencatatan nikah sebesar Rp.30.000,-dan jangan menambah atau mengurangi.
  4. Menentukan waktu : sebelum menentukan hari, tanggal dan jam pelaksanaan lebih baik konsultasi terlebih dahulu ke KUA.
  5. Bagi janda hitunglah betul-betul apakah masa iddahnya telah selesai atau belum, apabila belum selesai masa iddahnya maka jangan terburu-buru melaksanakan lamaran/khitbah dan merencanakan pernikahan, tunggu sampai betul-betul selesai masa iddahnya baru merencanakan pernikahan, khitbah, mendaftar ke KUA dan seterusnya.
  6. Jaga diri dari godaaan syaitan, agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan syari'at, jaga pergaulan anda dengan calon anda, karena dia belum menjadi istri/suami anda.

PENDAFTARAN NIKAH

A. Calon suami, calon istri, wali atau wakilnya datang ke KUA untuk menyampaikan permohonan
kehendak nikah atau mendaftar dengan membawa persyaratan-persyaratan :

Jejaka/ Perawan :
  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan calon istri.
  2. Surat Keterangan untuk menikah ( blangko model N.1 ) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  3. Surat Keterangan asal usul calon mempelai ( blangko model N.2 ) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  4. Surat Persetujuan kedua calon mempelai ( blangko model N.3 ) ditandatangani kedua calon mempelai
  5. Surat Keterangan tentang orang tua ( blangko model N.4 ) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  6. Surat izin orang tua bagi calon suami dan calon istri yang umurnya belum mencapai 21 tahun ( blangko model N.5 ) ditandatangani oleh orang tua/wali.
  7. Surat permohonan kehendak nikah (blangko model N.7) ditandatangani oleh Catin/wali.
  8. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri belum berumur 16 tahun.
  9. Rekomendasi dari KUA tempat tinggal calon istri apabila pernikahan dilaksanakan diluar Kecamatan tempat tinggal calon istri (dondon nikah perempuan).
  10. Foto Kopi Akta Kelahiran/Surat keterangan kelahiran calon mempelai
  11. Foto kopi KTP/surat kependudukan calon mempelai dan wali
  12. Pas foto 2x3 berwarna masing-masing 4 lembar dan 4x6 masing-masing 1 lembar.
  13. Foto Kopi Kartu Keluarga calon mempelai
  14. Foto Kopi Ijazah SD/SMP/SMA (jika punya )
  15. Surat keterangan sehat dari Dokter.
  16. Foto Kopi buku nikah orang tua kandung calon istri apabila calon istri anak pertama.
  17. Surat keterangan (blangko-blangko) tersebut di atas No. 1-7 diminta di balai desa masing-masing sesuai dengan KTP calon mempelai .



Tambahan dari web lain:

Yang perlu disiapkan:
  1. Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
  2. Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
  3. Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & 3×4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar
  4. Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
  5. Materai sekitar 6 lembar

B. Waktu Pendaftaran :
Pendaftaran paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari H (pelaksanaan nikah).
Apabila kurang dari 10 hari kerja maka harus mendapatkan Izin/Rekomendasi dari Camat tempat akan dilaksanakannya pernikahan.


PEMERIKSAAN NIKAH

Setelah pendaftaran nikah dilaksanakan diteruskan dengan pemeriksaan nikah. Pemeriksaan nikah dilaksanakan kepada kedua calon mempelai dan wali dengan tujuan untuk mengetahui apakah ada halangan untuk menikah atau tidak antara kedua mempelai menurut syari'at Islam dan apakah persyaratan-persyatan untuk menikah sesuai aturan perundang-undangan telah terpenuhi. Pada saat pemeriksaan juga disampaikan nasihat-nasihat terkait dengan pernikahan. Pemeriksaan dilaksanakan kurang lebih 30 menit s/d 45 menit.
Setelah pemeriksaan nikah selesai maka calon mempelai dan wali diminta untuk meneliti dan membaca berita acara pemeriksaan dan menandatanganinya setelah dipastikan tidak ada kesalahan.

BIAYA NIKAH

Biaya pencatatan nikah berdasarkan PP.47 tahun 2004 sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), langsung dibayar oleh calon mempelai atau wali ke bendahara KUA tidak melalui perantara/wakil dan tidak dibenarkan memberikan tambahan biaya pencatatan tersebut. Biaya pencatatan nikah ini selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara. Apabila ada biaya-biaya lain selain biaya pencatatan nikah tersebut adalah pembiayaan diluar tanggungjawab KUA dan tidak terkait dengan KUA.

PELAKSANAAN NIKAH

Pada dasarnya akad nikah dilaksanakan di KUA. Akad nikah dapat dilaksanakan diluar KUA atas permohonan calon mempelai dan atas persetujuan PPN (PP.11 tahun 2007). Pada saat pelaksanaan akad nikah seluruh Syarat dan Rukun Nikah harus terpenuhi serta persyaratan administrasi lengkap dan benar. Tugas Pokok PPN/Penghulu hanyalah mengawasi dan mencatat peristiwa nikah. Rangkaian acara prosesi pernikahan/ijab dan qobul dilaksanakan dan diatur oleh shohibul hajat. 

Dalam rangka mewujudkan birokrasi pelayanan nikah yang bebas dari PUNGLI/GRATIFIKASI/KORUPSI kami mohon masyaarakat/catin/wali pengguna layanan KUA tidak memberikan hadiah/pemberian/tip/transpot/dll kepada petugas KUA baik pelayanan di KUA maupun di luar KUA. Dan kepada masyarakat Kec. Baturraden mohon untuk dapat merencanakan pernikahan pada hari kerja (bukan hari libur) dan di kantor (tidak bedol).

http://kuabaturraden.blogspot.com/p/blog-page_7121.html

ada juga yang cerita prosesnya nih:

Untuk Calon Pengantin Pria (CPP)

1. Datang ke Ketua RT setempat untuk minta surat pengantar menikah sekaligus minta blangko dan mengisi formulir pernyataan masih perjaka (kalo ga ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), ke Ketua RT ini membawa :

- Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)

- Fotocopy KTP (2 lembar)

- Materai 6.000 (untuk surat pernyataan masih perjaka)

2. Ke Ketua RW untuk minta stempel dan tandatangan surat pengantar yang tadi dibuat di RT.

3. Ke kantor kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan (NI, N2, N4) & surat pengantar untuk ke KUA, ke kelurahan ini membawa :

- Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)

- Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)

4. Berkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dibawa ke KUA setempat

5. Ke KUA untuk minta surat keterangan numpang nikah di KUA domisili CPW

Note : waktu si kaka urus ke Ketua RT, Ketua RT nya nawarin buat urus sampe ke KUA.. jadi nya si kaka terima beres deh..

Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)

1. Datang ke Ketua RT untuk minta surat pengantar menikah sekaligus minta blangko dan mengisi formulir pernyataan masih perawan (kalo ga ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), ke Ketua RT ini membawa :

- Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)

- Fotocopy KTP (2 lembar)

- Materai 6.000 (untuk surat pernyataan masih perawan)

2. Ke Ketua RW untuk minta stempel dan tandatangan surat pengantar yang tadi dibuat di RT.

3. Ke kantor kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan (NI, N2, N4) & surat pengantar untuk KUA, ke kelurahan ini membawa :

- Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)

- Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)

4. Berkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dan juga photo ukuran 2×3 dan 3×4 @ 4 lembar (CPP & CPW) dibawa ke KUA setempat

5. Ke loket pendaftaran di KUA untuk mendaftar nikah. Disana ada pegawai yang merangkat bendahara juga yang akan menerima pendaftaran kita dan menerima berkas-berkas yang kita bawa dari Kelurahan. Nanti berkas yang kita bawa akan diperiksa, kalau sudah oke semua.. Pegawai tadi akan mencatat dan membukukan tanggal pernikahan.

Note : untuk pengurusan ke KUA.. paman saya yang mengurus mulai dari RT sampe ke KUA.. haha.. saya terima jadi aja deh.. bukan nya ga mau ngurusin sendiri, tapi kerjaan dikantor lagi banyak.. gak enak mau ijinnya..

Berapa biaya yang dikeluarkan??

Pengurusan di tempat si Kaka mulai dari RT sampe KUA : 200 ribu

Pengurusan di tempat saya :

- Ke RT : 10 ribu

- Ke RW : 20 ribu

- Ke Kelurahan : 50 ribu

- Ke KUA : 800 ribu

Total biaya keseluruhannya : Rp. 1.080.000,-

Banyak banget tulisan pengalaman mengurus surat nikah. Kurang lebihnya sama, tapi tiap KUA ada yang harus ada fotokopi ini ada juga yang nggak. Biar nggak bolak balik mending kita siapain semuanya aja fotokopian2 yang kira-kira diperlukan. Sama nyetak fotonya dilebihin. ada yang bilang fotonya bebas tapi ada juga kua yang minta backgrounnya biru..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel