Pentingnya Menjaga Hubungan dengan Ipar
Sunday, 15 February 2015
Ipar Adalah Maut
Seringkali para suami / istri mengabaikan permasalahan berhubungan
komunikasi dan bergaul dengan ipar – ipar mereka, sehingga tak jarang
mereka kerap akrab, bergaul tanpa batas, bahkan saat sang Ipar tinggal
bersama 1 rumah, suami / istri kerap kali melalaikan etika Islam dalam
hal berbusana, istri tak canggung memakai busana minim didepan Ipar
lelakinya, begitu juga sang Ipar adik istri tak canggung menggunakan
busana seenaknya di depan suami kakaknya ..
Akibatnya, banyak kasus terjadi, dari mulai pandangan hingga
boncengan berujung kepada janjian dan terjadilah kecelakaan, ini semua
akibat dari kelalaian keluarga dan kelalaian kita dalam hal ilmu ilmu
agama Islam.
Ipar Bukanlah Mahrom (Kedudukan Ipar dalam Islam)
Defisi mahrom menurut Imam an-Nawawi :
كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها
Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebabkan sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
Ipar (adik / kakak istri / suami) bukanlah mahrom , khususnya adik /
kakak nya sang istri, dia hanya dilarang dinikahi selama si istri masih
menjadi istri kita, karena terkait larangan mengumpulkan dua saudara
sebagaimana firman Allah:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْن الْأُخْتَيْنِ
“(Kalian tidak boleh) menggabungkan dua perempuan bersaudara…” (QS. an-Nisa: 23)
Maksudnya, tidak boleh menikahi dua wanita bersaudara, baik saudara kandung maupun sepersusuan.
Artinya jika sang istri sudah bercerai dengan kita, dan istri sudah
habis masa ‘iddahnya, kita boleh menikahi ipar kita tersebut.
Ipar adalah Bahaya
Melihat penjelasan diatas, maka kedudukan ipar sama halnya dengan
kaum muslimin dan muslimah lainnya, oleh karena itulah Nabi
memperingatkan bahayanya :
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ
اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ:
الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hati-hati kalian masuk ke tempat para wanita!” Berkatalah
seseorang dari kalangan Anshar, “Wahai Rasulullah! Apa pendapat anda
dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638)
Ipar di sini adalah kerabat suami selain ayah dan anak laki-lakinya. Makna “Ipar adalah maut”, kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu,
bahwa kekhawatiran terhadap ipar lebih besar daripada orang selainnya.
Kejelekan bisa terjadi darinya dan fitnahnya lebih besar. Karena
biasanya ia bisa masuk dengan leluasa menemui wanita yang merupakan
istri saudaranya atau istri keponakannya, serta memungkinkan baginya
berdua-duaan dengan si wanita tanpa ada pengingkaran, karena dianggap
keluarga sendiri. Beda halnya kalau yang melakukan hal itu laki-laki ajnabi yang tidak ada hubungan keluarga dengan si wanita. (Al-Minhaj, 14/ 378)
Maka tak pelak lagi, untuk menjaga kemadhorotan yang terjadi lebih
besar lagi, Nabi melarangnya secara umum untuk berkhalwat dan berduaan
dengan Ipar, sebagaimana sabda beliau :
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما.
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan adalah orang yang ketiga.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban 1/436, dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Pemahaman hadits diatas pun tentu saja berlaku bagi wanita pula .
Maka ada beberapa hal yang sebaiknya kita perhatikan dalam bergaul dengan Ipar :
1. Memisahkan ipar dari tempat tinggal suami dan istri
2. Jika memang terpaksa 1 rumah, maka ini
sebuah perkara yang berat, suami / istri mesti benar benar menjaga diri
mereka dan memberikan pengertian pula pada iparnya , sehingga mereka
benar benar bisa saling menjaga pandangan, menjaga aurat dan menjaga
diri dan hati masing-masing, dan ini sangat berat, karena menjaga
khalwat, menjaga segala sesuatunya bukan sebuah hal yang sangat mudah. akan sanggupkah kita ?
3. Menjaga pergaulan, sehingga memberlakukan ipar
sebagaimana muslim / muslimah lainnya yang bukan mahromnya, artinya
tidak halal memboncengnya, tidak halal menyentuh kulitnya, dan lain
lainnya..
Jalan terbaik tentulah menjaga dan menutup pintu fitnah bagi keluarga
kita, karena tak sedikit kasus perselingkuhan terjadi akibat tidak
adanya batasan antara kita dengan ipar, wal’iyadzubillah ..
Disusun Oleh : Muhammad Yusuf Abu Iram