Pernikahan Sejenis Dalam Islam
Friday, 18 December 2015
Dunia yang modern tapi semakin jahiiliyah (bodoh). Katanya era di mana rasionalitas nomor 1 tapi kenapa malah kembali ke berabad abad lalu seperi kaum nabi Luth yang akhirnya diadzab. Semua orang pasti tahu akan kisah kaum sodom.
Apakah hawa nafsu telah mengalahkan semuanya?
Negara negara yang katanya maju justru mundur secara moral ke titik terendah.
23 negara yang telah melegalkan pernikahan sejenis dari berbagai sumber,:
1. Belanda (2000)
2. Belgia (2003)
3. Spanyol (3 Juli 2005)
4. Kanada (20 Juli 2005)
5. Afrika Selatan (30 Juni 2006)
6. Norwegia (1 Januari 2009)
7. Swedia (1 Mei 2009)
8. Portugal (5 Juni 2010)
9. Islandia (27 Juni 2010)
10. Argentina (22 Juli 2010)
11. Denmark (15 Juni 2012)
12. Brasil (14 Mei 2013)
13. Prancis ( 24 April 2013)
14. Uruguay (5 Agustus 2013)
15. Selandia Baru (19 Agustus 2013)
16. Inggris dan Wales (29 Maret 2014)
17. Skotlandia (5 Februari 2014)
18. Luksemburg (18 Juni 2014)
19. Finlandia (Februari 2015)
20. Slovenia ( Mei 2015)
21. Irlandia ( 22 Mei 2015)
22. Meksiko (2015)
23. Amerika Serikat (26 Juni 2015)
Nah, itulah 23 negara yang telah melegalkan pernikahan sejenis secara penuh. Perjuangan kaum LGBT untuk mendapat pelegalan tentu bukan hanya dilalui setahun atau dua tahun. Lalu akankah pernikahan sejenis berlaku di Indonesia?
Padahal jelas dalam islam pernikahan sejenis dilarang:
HOMOSEKS LEBIH KEJI DARI ZINA
Jika seseorang melakukan tindakan homoseksual tapi ia masih meyakini keharamannya, maka ia “hanya” melakukan dosa besar.
Referensi:
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Darul Fikr, cet. 2, 1405 H.
Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Nailul Authar min Asrari Muntaqa al-Akhbar, tahqiq: Thariq bin Iwadhullah, Riyadh; Dar Ibni Qayyim, cet. 1, 1426 H.
Insya Alloh Islam akan jaya dengan semakin mundurnya akhlaq orang-orang barat. Jadi Indonesia jangan ikut ikutan.
Apakah hawa nafsu telah mengalahkan semuanya?
Negara negara yang katanya maju justru mundur secara moral ke titik terendah.
23 negara yang telah melegalkan pernikahan sejenis dari berbagai sumber,:
1. Belanda (2000)
2. Belgia (2003)
3. Spanyol (3 Juli 2005)
4. Kanada (20 Juli 2005)
5. Afrika Selatan (30 Juni 2006)
6. Norwegia (1 Januari 2009)
7. Swedia (1 Mei 2009)
8. Portugal (5 Juni 2010)
9. Islandia (27 Juni 2010)
10. Argentina (22 Juli 2010)
11. Denmark (15 Juni 2012)
12. Brasil (14 Mei 2013)
13. Prancis ( 24 April 2013)
14. Uruguay (5 Agustus 2013)
15. Selandia Baru (19 Agustus 2013)
16. Inggris dan Wales (29 Maret 2014)
17. Skotlandia (5 Februari 2014)
18. Luksemburg (18 Juni 2014)
19. Finlandia (Februari 2015)
20. Slovenia ( Mei 2015)
21. Irlandia ( 22 Mei 2015)
22. Meksiko (2015)
23. Amerika Serikat (26 Juni 2015)
Nah, itulah 23 negara yang telah melegalkan pernikahan sejenis secara penuh. Perjuangan kaum LGBT untuk mendapat pelegalan tentu bukan hanya dilalui setahun atau dua tahun. Lalu akankah pernikahan sejenis berlaku di Indonesia?
Padahal jelas dalam islam pernikahan sejenis dilarang:
HOMOSEKS LEBIH KEJI DARI ZINA
Hubungan seks antara dua orang laki-laki
(gay atau homoseks) dalam pandangan Islam merupakan sebuah dosa besar.
Hal itu berdasar banyak ayat Al-Qur’an yang mengecam keras perbuatan
kaum Nabi Luth tersebut.
Seberapa besar dosa homoseksual? Imam
Malik, Syafi’i, Ahmad, dan dua murid senior Imam Abu Hanifah yaitu
Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dan Qadhi Abu Yusuf berpendapat bahwa
homoseksual itu sama dengan perzinaan.
Pendapat tersebut didasarkan kepada hadits dari Abu Musa al-Asy’ari RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ
“Jika seorang laki-laki menyetubuhi seorang laki-laki lainnya maka keduanya adalah orang yang berzina.” (HR.
Al-Baihaqi dan At-Thabarani. Sanadnya dinyatakan sangat lemah oleh Abu
Hatim, Al-Baihaqi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan lain-lain)
Bahkan sebagian ulama berpendapat dosa
homoseks lebih besar dari dosa zina antara seorang laki-laki dan seorang
wanita yang tidak memiliki ikatan nikah yang sah. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 6/24)
Pendapat tersebut berdasar firman Allah,
وَلُوطًا
إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا
مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ
شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81)
“Dan ingatlah Luth ketika ia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kalian melakukan perbuatan keji yang
belum pernah dilakukan sebelumnya oleh seorang manusia pun?Sesungguhnya
kalian menggauli laki-laki karena dorongan syahwat, dengan membiarkan
wanita. Sungguh kalian adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf [7]: 80-81. Lihat juga Asy-Syu’ara’ [26]: 165-166 dan Al-Ankabut [29]: 28-30)
SANKSI HUKUM UNTUK PElAKU HOMOSEKSUAL
Besarnya dosa homoseksual menyebabkan
sanksi hukum terhadap pelakunya sangat berat. Banyak para ulama fiqih
dari generasi sahabat hingga generasi imam madzhab berpendapat bahwa
sanksi untuk pelaku homoseksual dan pasangannya adalah hukuman mati.
Pendapat ini didasarkan kepada hadits dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW
bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan pasangannya!” (HR.
Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi.
Sanad hadits ini dianggap lemah oleh Yahya bin Ma’in, Al-Bukhari,
At-Tirmidzi, An-Nasai, dan lain-lain)
Dalil lainnya adalah hadits:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
الَّذِي يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ قَالَ ارْجُمُوا الْأَعْلَى
وَالْأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW tentang orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, beliau SAW bersabda, “Rajamlah pelaku yang berada di atas dan pasangannya yang berada di bawah. Rajamlah mereka semua!” (HR.
Ibnu Majah, Ath-Thahawi, dan Abu Ya’la. Sanadnya dinyatakan lemah oleh
At-Tirmidzi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Syu’aib Al-Arnauth, dan lain-lain)
Kemudian para ulama fiqih tersebut berbeda pendapat tentang teknis pelaksanakan hukuman mati tersebut.- Al-Mundziri berkata: “Pelaku homoseksual dihukum bakar oleh Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Zubair, dan Hisyam bin Abdul Malik.”
- Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Ali bin Abi Thalib berpendapat sanksi atas pelaku homoseksual adalah ia dihukum mati dengan pedang, kemudian mayatnya dibakar.
- Umar bin Khathab dan Utsman bin Affan berpendapat sanksi hukumnya adalah ia harus dijatuhi atau dirobohi bangunan sampai mati.
- Ibnu Abbas berpendapat sanksi hukumnya adalah ia harus dijatuhkan dari atap bangunan paling tinggi.
- Al-Baghawi meriwayatkan dari Imam Asy-Sya’bi, Az-Zuhri, Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahawaih yang berpendapat sanksi hukumnya adalah dirajam sampai mati. At-Tirmidzi juga meriwayatkan pendapat hukum rajam sampai mati dari Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.
- Imam Sa’id bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, Hasan Al-Bashri, Qatadah, An-Nakha’i, Sufyan Ats-Tsauri, Yahya bin Ma’in, dan Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan sanksi atas pelaku homoseksual adalah seperti sanksi untuk pelaku zina. Jika ia telah menikah, maka ia dihukum rajam. Adapun jika ia belum menikah, maka ia dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. (Asy-Syaukani, Nailul Authar min Asrari Muntaqal Akhbar, 9/71-75)
Imam Abu Hanifah berpendapat seorang
yang melakukan homoseksual tidak sama dengan orang yang berzina. Sebab
tindakan homoseksual tidak menyebabkan tercampur baurnya nasab. Selain
itu, tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi SAW menetapkan
hukuman rajam atas orang yang melakukan homoseksual.
Oleh karenanya imam Abu Hanifah berpendapat pelaku homoseksual “hanya” dihukum ta’zir [hukuman pembuat jera yang ditetapkan oleh khalifah atau qadhi] dengan didera atau dipenjara.
Terhadap pendapat Imam Abu Hanifah ini,
Imam Asy-Syaukani berkomentar, “Tidak samar lagi bahwa pendapat ini
menyelisihi dalil-dalil yang telah disebutkan berkenaan dengan pelaku
homoseksual, dan dalil-dalil yang secara umum berkenaan dengan pezina.” (Asy-Syaukani, Nailul Authar, 9/75)
MENGHALALKAN HOMOSEKSUAL ADALAH KEKUFURANJika seseorang melakukan tindakan homoseksual tapi ia masih meyakini keharamannya, maka ia “hanya” melakukan dosa besar.
Adapun jika ia telah “melegalkan”
homoseksual tersebut melalui akad nikah pasangan sejenis, maka ia telah
melakukan kekafiran karena tindakan tersebut bermakna penghalalan
homoseksual.
Sanksi untuk orang yang melegalkan
homoseksual adalah hukuman mati, yaitu dipenggal dengan pedang, bukan
hukuman rajam. Hal itu seperti halnya sanksi untuk orang yang melegalkan
pernikahan dengan mahramnya adalah hukuman mati dengan pedang, bukan
hukuman rajam.
Dalil dari hal ini adalah hadits:
عَنِ
الْبَرَاءِ قَالَ لَقِيتُ خَالِي وَمَعَهُ الرَّايَةُ فَقُلْتُ أَيْنَ
تُرِيدُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ مِنْ بَعْدِهِ أَنْ
أَضْرِبَ عُنُقَهُ أَوْ أَقْتُلَهُ وَآخُذَ مَالَهُ
Dari Barra’ bin Azib, ia berkata, “Saya
bertemu dengan pamanku (dalam riwayat Tirmidzi dan lainnya disebutkan
bernama Abu Burdah bin Niyar) dan ia membawa panji perang. Saya bertanya
kepadanya ‘Paman hendak pergi ke mana?’ Ia menjawab ‘Rasulullah
SAW mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi istri bapaknya
setelah bapaknya meninggal. Rasulullah SAW memerintahkanku untuk
memenggal kepalanya dan menyita hartanya.” (HR. Abu Daud,
Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad. Hadits ini dinyatakan hasan oleh
Tirmidzi. Asy-Syaukani berkata: Hadits ini memiliki banyak sanad, para
perawi salah satu sanadnya adalah para perawi Shahih Bukhari)
Imam Asy-Syaukani berkata, “Hadits ini
merupakan dalil bahwasanya imam (khalifah) boleh memerintahkan hukuman
mati terhadap orang yang menyelisihi perkara yang qath’i dalam syariat
Islam, seperti masalah ini. Sebab Allah SWT telah berfirman, “Dan janganlah kalian menikahi wanita yang telah dinikahi oleh bapak kalian…” (QS.
An-Nisa’ [4]: 22). Namun hadits ini harus dibawa pada pengertian bahwa
orang yang Nabi SAW memerintahkan untuk dihukum mati tersebut adalah
orang yang telah mengetahui keharaman perbuatannya (menikahi istri
bapaknya / janda bapaknya) dan ia melakukannya dengan menghalalkannya.
Hal itu merupakan penyebab kekafiran, sehingga orang murtad dihukum mati
berdasar dalil-dalil yang telah disebutkan.” (Nailul Authar, 9/70)
Wallahu a’lam bish-showabReferensi:
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Darul Fikr, cet. 2, 1405 H.
Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Nailul Authar min Asrari Muntaqa al-Akhbar, tahqiq: Thariq bin Iwadhullah, Riyadh; Dar Ibni Qayyim, cet. 1, 1426 H.
Insya Alloh Islam akan jaya dengan semakin mundurnya akhlaq orang-orang barat. Jadi Indonesia jangan ikut ikutan.