Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at 3 Kali Berturut-turut

Apakah meninggakal Shalat Jum'at 3 kali berturut-turut, akan menjadikan kita kafir (murtad)?

Jawab:
Yang menyatakan “kafir” bila meninggalkan tiga kali Shalat Jum’at berturut-turut itu bukan Rasulullah S.A.W, melainkan salah seorang sahabat dekat beliau, yaitu Ibnu ‘Abbas r.a.: “Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut, sungguh dia telah mencampakkan Islam ke belakang punggungnya (kafir).” (HR Abu Ya’la, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahiih at-Targhiib No. 732).

Ibnu Abbas itu adalah seorang sahabat yang terkenal “lunak” dalam berislam. Tidak ada bukti-bukti empiris yang menunjukkan bahwa dia memperlakukan orang yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut sebagai orang yang telah murtad. Penggunaan kiasan “telah mencampakkan Islam ke belakang punggungnya” (bukan kata-kata qath’i seperti “telah menjadi orang kafir”) pun menunjukkan bahwa “kafir” yang dimaksud itu bukan dalam dataran hukum, melainkan pendidikan. Itu untuk menekankan kerasnya larangan meninggalkan shalat Jumat.

Secara bahasa, “kafir” berasal dari kata “kufur” yang artinya menutupi kebenaran, melanggar kebenaran yang telah diketahui dan tidak berterima kasih. Kata jamak dari “kafir” adalah “kaafiruun” atau “kuffaar”. Kata kafir dan derivasinya (kata turunannya) disebutkan sebanyak 525 kali dalam Al Qur’an. Semuanya mengacu pada perbuatan mengingkari Allah swt., seperti mengingkari nikmat-nikmat Allah (Q.S. An-Nahl 16: 44, Ar-Rum 30: 34), lari dari tanggung jawab (Q.S. Ibrahim 14:22), membangkang hukum-hukum Allah (Q.S. Al Maidah 5: 44), meninggalkan amal shaleh yang diperintahkan Allah swt. (Q.S. Ar-Rum 30: 44), dll. Arti “kafir” yang paling dominan disebutkan dalam Al Qur’an adalah pengingkaran terhadap Allah dan Rasul-Nya, khususnya Muhammad S.A.W. dengan ajaran-ajaran yang dibawanya. Istilah kafir dalam pengertian yang terakhir ini pertama kali digunakan dalam Al Qur’an untuk menyebut para orang kafir Mekah (Q.S. Al-Mudatstsir 74: 10) Jadi, orang kafir adalah mereka yang menolak, menentang, mendustakan, mengingkari, dan bahkan anti kebenaran. Seseorang disebut kafir apabila melihat sinar kebenaran, ia akan memejamkan matanya. Apabila mendengar ajakan kebenaran, ia menutupi telinganya. Ia tidak mau mempertimbangkan dalil apa pun yang disampaikan padanya dan tidak bersedia tunduk pada sebuah argumen meski telah mengusik nuraninya.

Mengenai orang yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut tanpa alasan yang sah, Rasulullah saw. tidak menyebutnya “kafir”. Sungguhpun demikian, beliau pun menggunakan istilah yang “keras”, yaitu “munafik“.

Dari Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur (alasan yang sah), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik.” (Hadits shahih, termuat dalam Shahihul Jami’us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).

Selain “munafik”, beliau pun menggunakan istilah lain yang juga “keras”, yaitu “Allah menutupi hatinya” dan “lalai“. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, “Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai.” (Hadits shahih dalam Shahih Shahihul Jami’us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa’i III: 88).

Sumber: shodiq.com



 Apakah benar kalau seorang muslim apabila meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut ia tidak diakui sebagai ummat nabi Muhammad saw lagi?


Jawab:
Memang benar shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah;
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."(Al-Jumu’ah: 9)

Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.”
(HR Abu Daud)

Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar.

Kalimat Ummat Nabi Muhammad memiliki dua makna, ummat da’wah dan ummat istajabah. Ummat da’wah adalah semua orang yang hidup setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan umat Istijabah adalah manusia yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran seseorang dari ummat nabi Muhammad memiliki makna penetapan kekufuran seseorang.
Benarkah orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia keluar dari agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadis-hadis yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai tiga kali berturut-turut adalah:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

"Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya." (HR Malik)

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

"Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya." (HR at-Tirmidzi)

Ibnu Abbas mengatakan:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ اْلإِسْلاَمَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ

"Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya." (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)

Dengan memperhatikan hadis-hadis tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam. Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang.

Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shalat yang lain.

Allahu a’lam bish-shawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel